Hadirkan Ahli Forensik, Reza Indagiri Dalam Sidang Kasus NSA, Saksi Pertanyakan Hasil Kerja Kepolisian

FREDY 26 Feb 2025 KANAL CIREBON
Hadirkan Ahli Forensik, Reza Indagiri Dalam Sidang Kasus NSA, Saksi Pertanyakan Hasil Kerja Kepolisian

Saksi Ahli Forensik, Reza Indragiri usia memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Cirebon.

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang dugaan asusila dengan terdakwa NSA, seorang pemilik yayasan, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (25/2/2025).

Selain menghadirkan Reza Indragiri, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Ilyas HM dan Kombes Pol Purn Alfon.

“Ada momentum baik di mana kasus ini menjadi heboh, hari ini bisa menghadirkan Reza Indragiri, Ilyas HM, serta Kombes Pol Purn Alfon, mereka semua dihadirkan sesuai keahlian masing-masing untuk membuat terang benderang perkara ini,” ujar Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga.

Ia menambahkan, jangan sampai proses hukum ini berjalan tidak terarah, mengingat dalam perjalanannya kasus ini sempat viral.

“Tapi kalau ada fakta hukum, seharusnya terdakwa dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Reza Indragiri dimintai keterangan sebagai saksi ahli selama 2,5 jam. Kepada awak media usai memberikan keterangan, Reza mengatakan, pihaknya mempertanyakan hasil kerja kepolisian dalam pengusutan kasus tersebut.

“Saya mempertanyakan, bukan menghakimi hasil kerja kolega (kepolisian), saya tetap dalam posisi menghormati kolega yang sudah bekerja dalam pengungkapan kasus ini. Dalam memberikan pandangan, ada pertanyaan ‘adakah kemungkinan proses pemeriksaan ini tidak dalam titik netral?’ Proses ini berjalan dalam titik apriori. Contohnya, ketika ditanyakan kepada ahli bagaimana pandangan ahli terhadap korban dalam peristiwa tersebut? Pertanyaan itu seolah biasa, tapi sesungguhnya kalimat itu diajukan dari titik apriori, seolah-olah betul-betul ada korban definitif dan ada peristiwa tersebut,” ujar Reza.

Berhadapan dengan pertanyaan seperti itu, menurutnya, ahli sepatutnya menolak dan jangan mau tergiring untuk menjawab serta seolah menyimpulkan ada peristiwa pidana dan ada korban.

“Kita juga harus hati-hati menggunakan kata trauma, masyarakat awam agak serampangan menggunakan kata trauma, tapi dalam psikologi trauma itu sudah super super parah, maka harus menggunakan pendekatan terukur,” ungkapnya.

Reza juga menyoroti banyaknya saksi yang tidak dihadirkan di persidangan. Menurutnya, hal ini sudah masuk kategori contempt of court.

Sebelumnya diberitakan, NSA yang merupakan seorang pemilik yayasan di Karawang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anak tirinya, N. Dugaan asusila ini dilakukan di Karawang serta Kota Cirebon. Belakangan, kasus ini viral karena ibu N, Hanifah, melakukan podcast bersama Uya Kuya dan menceritakan soal dugaan asusila tersebut.

NSA kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka, meski bukti yang mengarah terhadap dugaan asusila ini kurang kuat. Dalam proses penyelidikan, NSA diketahui mendapatkan penganiayaan serta diduga diperas oleh oknum polisi. Pihak Hanifah menggambarkan N seolah trauma terhadap peristiwa dugaan asusila tersebut.