Hari Ini, KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

ARSO 26 Feb 2025
Hari Ini, KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hari ini  memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Pemeriksaan Japto untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar akan diperiksa besok (Rabu). Kalau tidak salah memang kita jadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya. Hadir apa tidak besok itu,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025)kemarin.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menyampaikan, Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Bagaimana keterkaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari?

Awalnya, KPK menyita bukti yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, usai menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta, pada Selasa (04/02/2025) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa sebelas unit mobil, uang senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah JS yang berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya,pada Rabu (5/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menemukan barang bukti kasus Rita di rumah Japto menggunakan metode follow the money.

Saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diduga telah menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.

Gratifikasi tersebut, lanjut Dia, diduga diterima dari perusahaan tambang. Yang kemudian uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

“Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali. “Kemudian, mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ucap dia.