Nekat Curi Motor PNS Kota Batu, Pencuri Umur 50 Tahun Terekam CCTV Dibui

BATU, KANALINDONESIA.COM: Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Nopol AG-6590-RCI yang terjadi di parkiran Balai Kota Among Tani berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu, pelaku tak lain yakni M.Nur Fadjri (50) warga Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di halaman parkiran belakang Balai Kota Among Tani berhasil ditangkap dirumahnya.
” Setelah melakukan penyelidikan, tim buru sergap Satreskrim Polres Batu mengetahui identitas pelaku dan tempat tinggalnya, selanjutnya pelaku yang ditangkap tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah aksinya ini terekam kamera CCTV ,” jelasnya, Jumat (14/02).
Pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari
Jum’at tanggal 07 Februari 2025 di Jl. Panglima Sudirman Rt. 1 Rw. 2 Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu. Awalnya korban berangkat untuk kerja
di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Sesampai di Balai Kota Among Tani Kota
Batu sekira pukul 09.30 WIB. Korban memarkir sepeda motor Korban di
parkiran bagian belakang, sepeda motor yang korban kendarai adalah honda scoopy warna coklat hitam tahun 2018 nopol AG 6590 RCI noka: MH1JM3125JK008816 dan nosin :JM31E2004755.
Sekira pukul 13.00 WIB korban baru teringat bahwa kunci sepeda motor Korban tersebut masih tertancap pada lubang kunci sepeda korban tersebut, kemudian korban
segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motor.
Pada saat korban sudah sampai diparkiran korban melihat sepeda motor milik korban
sudah tidak ada ditempat semula ketika korban parkir.
Korban melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani. Kemudian
petunjuk dari petugas parkir korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi
untuk mempermudah pencarian, tetapi hingga sekira pukul 14.30 WIB ketika
parkiran sudah sepi sepeda milik Korban masih tidak ditemukan.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,-(dua
puluh lima juta rupiah). Sehingga atas peristiwa tersebut Korban melaporkan
ke Mapolres Batu,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan tersebut akhirnya pelaku ditangkap dan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bowo)