Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kejari Ponorogo dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Crabak

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka DW dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2019 sampai 2020, Rabu(05/02/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan penyerahan tahap 2 atau P21 tersebut.
“DW dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001,”ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Dan secara subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah proses Tahap II dilakukan, tersangka DW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari, mulai dari 5 Februari 2025 hingga 24 Februari 2025.
Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.