Pertemuan dengan BPN Soal Ganti Rugi Lahan Dinilai Tak Memuaskan, Warga Kotabaru Tolak Hasil Apprisial

FREDY 11 Feb 2025 KANAL KALIMANTAN
Pertemuan dengan BPN Soal Ganti Rugi Lahan Dinilai Tak Memuaskan, Warga Kotabaru Tolak Hasil Apprisial

Warga Kotabaru yang terdampak pembebasan lahan pembuat Lapangan Terbang Gusti Syamsir Alam.

KOTABARU, KANALINDONESIA.COM – Harapan warga Kotabaru untuk mendapatkan solusi terkait ganti rugi lahan proyek Pengembangan Lapangan Terbang Gusti Syamsir Alam kembali pupus. Pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru yang seharusnya menjadi ajang musyawarah justru dinilai tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.

Ahmad, salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya edukasi sejak awal proses pengadaan tanah.

“Seharusnya ada sosialisasi menyeluruh sejak awal agar masyarakat memahami prosedurnya. Ini yang tidak dilakukan,” ujarnya, Jumat (8/2/2025).

Edi, warga lainnya, merasa pertemuan tersebut tidak mencerminkan prinsip musyawarah.

“Dari sudut pandang awam, musyawarah itu harus ada tukar pendapat dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua. Namun, pertemuan kemarin justru tidak menghasilkan apa-apa,” katanya.

Sementara itu, warga lain yang terdampak, DK menolak hasil penilaian tim appraisal yang dianggap jauh dari nilai sebenarnya.

“Saya baru membangun rumah dengan modal hampir Rp700 juta, tetapi hanya dihargai Rp369 juta. Padahal, saya menggunakan bahan berkualitas seperti kayu ulin dan beton yang harganya mahal,” keluhnya.

DK juga mempertanyakan metode penilaian yang dilakukan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Mereka hanya mengambil foto tanpa pemeriksaan mendalam,” tambahnya. Ia berharap ada penilaian ulang agar warga tidak perlu menempuh jalur hukum.

Menanggapi hal ini, Kasi Pengadaan Tanah BPN Kotabaru, Irvan Umbara, menjelaskan bahwa warga yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Jika ada yang tidak sepakat dengan hasil musyawarah, bisa menempuh jalur hukum di pengadilan negeri. Nanti akan ada sidang untuk menentukan keputusan final,” ujarnya.

Irvan juga mengakui adanya miskomunikasi dalam proses pengajuan keberatan sebelumnya. “Pengadilan akan menentukan apakah harga tetap atau ada peninjauan kembali di lapangan,” tambahnya.

Ia berharap keputusan pengadilan dapat memberikan kepastian bagi warga. “Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” tutupnya.