Polres Bangkalan Bubarkan Balap Liar dan Amankan 39 Unit Motor

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Personil gabungan Polres Bangkalan yang terdiri dari Sat.Sapmapta, Sat. Reskrim dan anggota serta diback-up anggota rayon Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, Kokop. Sekira pukul 02.00 dini hari membubarkan aksi balap liar yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan – Jatim. Minggu, 9 Februari 2025.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat didampingi Kasat Samapta, AKP Buntoro dan Kasie Humas, Iptu Risna Wijayati.
Menurut penjelasan AKBP Hendro, begitu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan digelar balap liar. Saya perintahkan anggota untuk mengambil tindakan terukur dan membubarkan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Termasuk mengamankan salah satu peserta balap liar inisial A (19) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Disita sebagai Barang Bukti (BB) serta 39 unit sepeda motor yang digunakan pembalap liar juga ikut diamankan,
“Tersangka A akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman selama 10 tahun, ” terang AKBP Hendro, Senin, (10/2/2025).
Sementara itu, 39 sepeda motor yang diamankan diangkut dengan 3 truck, saat ini berada Mapolres Bangkalan dan diberi pita garis polisi. Selanjutnya dari 39 unit sepeda motor tersebut, 18 unit berhasil di identifikasi dan 21 unit lainya belum teridentifikasi. Sebagian besar tidak memakai plat nomer polisi.
Kapolres Bangkalan berpesan kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang saat ini tengah diamankan. Dipersilahkan datang di Mapolres Bangkalan dengan membawa surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB asli). Cuma bagi para pemilik kendaraan tersebut harus mengikuti sidang TILANG terlebih dahulu. Serta mengembalikan kondisi kendaraan masing – masing ke standar pabrikan.
“Para pemilik kendaraan harus mengikuti sidang TILANG terlebih dahulu. Kemudian menunjukan bukti – bukti kepemilikan, baru kendaraanya bisa diambil,” tutup mantan Kapolrea Sampang tersebut. (sumaryanto_kanalindonesia.com).