Polres Ponorogo Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Padepokan Nurul Taukhid

Siswanto, kuasa hukum korban
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh FR pimpinan padepokan Nurul Taukhid yang berada di Dukuh Bayeman, Desa Kunti, Kecamatan Sampung , Rabu (24/02/2025).
Agenda gelar perkara ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP. Rudi Hidajanto kepada awak media di ruang press confference, Rabu(26/02/2025).
Namun, Kasat reskim masih enggan menjelaskan lebih detail tentang kasus ini dan meminta media menunggu sampai gelar perkara selesai.
Sementara itu, di tempat yang sama Siswanto kuasa hukum dari Suryanto yang merupakan korban penganiayaan juga membenarkan akan dilakukannya gelar perkara tentang kasus yangdidampinya tersebut.
“Proses ini mengindikasikan bahwa kasus penganiayaan dengan 9 pelaku masih berlanjut ditangani oleh Polres Ponorogo,”ucap Siswanto.
Menurut Siswanto, penetapan tersangka atau status DPO pada pelaku yang saat ini diduga melarikan diri akan diketahui setelah gelar perkara.