PT. Pegadaian Kanwil XII Surabaya Komitmen Tuntaskan Tindakan Fraud Oknum Agen Pamekasan

ARSO 20 Feb 2025
PT. Pegadaian Kanwil XII Surabaya Komitmen Tuntaskan Tindakan Fraud Oknum Agen Pamekasan

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: PT.Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya – Jatim. Berkomitmen tuntaskan tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum Agen PT. Pegadaian Cabang Pamekasan inisial H. Informasi tersebut dibenarkan oleh Pimpinan Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Muh. Ariyadi Purwanto, Jum’at, (20/2/2025).

Menurut penjelasanya, telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oknum agen Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan inisial H. Saat ini kasusnya sudah diserahkan dan ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diproses hukum.

“PT.Pegadaian tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan dan tindak kejahatan yang dilakukan oknum agen. Maupun oleh karyawan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan, Nilai Budaya, akhlak dan Undang – Undang, ” ucap Ariyadi.

Lebih lanjut Ariyadi mengatakan pihak management mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Supaya pelaku diproses sebagaimana mestinya, secara adil, transparan dan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ditambahkan, sikap tegas yang diambil pihak management lewat proses hukum tersebut. Nantinya diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku. Serta menjadi peringatan kepada semua insan Pegadaian. Agar bekerja penuh integritas dan bersikap jujur.

“Pihak managemen akan terus melakukan perbaikan sistem, prosedur dan evaluasi. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang. Juga mengimplementasikan prinsip – prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), ” terang Ariyadi.

PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan dan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah oknum agen inisial H. Pegadaian berkomitmen akan mengawal proses penyelesaian kasus diatas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon maaf atas ketidak nyamanan yang terjadi dan kami berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, “pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).