Beredar Isu Oknum Anggota DPRD Sidoarjo Rangkap Jabatan, JCW Laporkan Ke BKD

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Beredar isu seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo setelah ditetap menjadi wakil rakyat, dia masih menjabat sebagai Direktur perusahaan. Tentunya hal tersebut bertentangan Undang – Undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai penjabat sebuah perusahaan.
Melihat fenomena ini, ketua umum Java Coruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, hari ini, Jum’at (28/03/2025) melaporkan temuan dugaan rangkap jabatan itu ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), DPRD kabupaten Sidoarjo.
Sigit Imam Basuki,S.T mengatakan “Menurut UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena dia digaji oleh negara,” kata Sigit.
Menurut data kami, lanjut Sigit, oknum anggota dewan tersebut adalah, MRW dari Fraksi PKB, sepertinya hingga saat ini yang bersangkutan ini masih menjabat sebagai direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, yang beralamatkan di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Untuk itu, kami meminta kepada BKD untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk digali keterangannya dan menindaklanjuti,” tandas Sigit.
Sigit menambahkan, masih ada satu orang lagi dengan kasus yang sama, yakni anggota dewan berinisial SR, beliau saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi PKB. Berdasar temuan kami, SR saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Jaya Makmur Rafi Mandiri. Yang jelas fenomena ini berpotensi ke arah Korupsi,Kolusi,Nepotisme, (KKN),” sambungnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Emir Firdaus, akan segera menindaklanjuti laporan dari ketua umum JCW.
“Dalam jarak dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangannya, kalau memang terbukti, kami akan memproses lebih lanjut,” tandas Emir. (Irw)