Diduga Langgar Prosedur, Satpol PP Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Ombudsman oleh Pengusaha UMKM

FREDY 15 Mar 2025 KANAL CIREBON
Diduga Langgar Prosedur, Satpol PP Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Ombudsman oleh Pengusaha UMKM

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Dimetria Dini Adiyani, Direktur Utama CV Arjuna Mahesa Perkasa yang juga pemilik usaha pengolahan makanan berbahan dasar ayam dan bebek Dapur Cirebon, resmi melaporkan dugaan maladministrasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan pada 25 Februari 2025 melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H. & Partners.

Kuasa hukum Dimetria, Indra Gunawan Simatupang, S.H., mengungkapkan bahwa Satpol PP Kabupaten Cirebon diduga bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan menyegel usaha kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Satpol PP mengeluarkan ancaman penyegelan tanpa adanya rekomendasi tertulis dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Bermula dari Surat Himbauan Kepala Desa

Kasus ini berawal dari surat himbauan penutupan usaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kedung Jaya pada 10 Februari 2025, menyusul adanya aduan dari warga.

Namun, Dimetria Dini Adiyani baru mengetahui surat tersebut pada 25 Februari 2025 setelah ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Kedung Jaya kepada suaminya, Iyan.

Menurut kuasa hukum, surat tersebut diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan teknis yang memadai dan tanpa rekomendasi dari instansi berwenang.

“Kami langsung meminta klarifikasi ke Kepala Desa Kedung Jaya pada 26 Februari 2025. Kepala desa menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut terjadi karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta menegaskan bahwa surat itu tidak bisa dicabut,” jelas Indra Gunawan.

Satpol PP Diduga Melampaui Kewenangan

Tak lama setelah surat himbauan tersebut terbit, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan teguran pertama pada 21 Februari 2025 dan mengancam akan melakukan penyegelan pada 23 Februari 2025. Namun, hasil pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup yang baru keluar pada 26 Februari 2025 hanya merekomendasikan perbaikan teknis, bukan penutupan usaha.

“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Satpol PP. Mereka bertindak sepihak dengan mengeluarkan ancaman penyegelan tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk tekanan berlebihan terhadap pelaku UMKM yang berusaha secara legal dan berkontribusi bagi masyarakat,” tegas Indra Gunawan.

Iyan, suami Dimetria Dini Adiyani, juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari Satpol PP.

“Kami merasa sangat tertekan. Kami ini hanya pengusaha kecil yang berusaha mencari nafkah dengan halal. Jika ingin menertibkan, jangan tebang pilih. Di desa kami ada gudang miras dan pabrik lain yang diduga mencemari lingkungan, tapi tidak ditindak,” ujarnya.

Menurut Iyan, Dapur Cirebon telah memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat dengan membuka lapangan kerja.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa bertindak adil dan mendukung UMKM seperti kami, bukan malah menghambat,” tambahnya.

Menunggu Tanggapan Ombudsman dan Satpol PP

Kuasa hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tanggapan resmi dari Ombudsman RI maupun pihak terkait.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil. Pemerintah daerah seharusnya mendukung UMKM, bukan justru menekan mereka dengan kebijakan yang tidak prosedural,” pungkasnya.