Kejari Ponorogo Segel Tanah Tambang di Desa Jenangan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyegelan barang bukti berupa tanah kas Desa/ Kecamatan Jenangan, Ponorogo seluas 3899 meter persegi dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset desa setempat, Rabu(05/03/2025).
Penyegelan tanah kas desa ini dibenarkan Kepala Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com.
“Sebelumnya ada pengaduan masyarakat indikasi penyalahgunaan aset Desa Jenangan, kemudian kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam perkara ini telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Ditambahkan Agung, sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya upaya pengaburan obyek perkara, sehingga tim penyidik turun langsung ke lokasi melakukan penyegelan untuk menghindari obyek tersebut berubah bentuk.
Diketahui, tanah tersebut merupakan aset desa namun telah dilakukan pengerukan atau penambangan untuk diperjualbelikan.
Tim penyidik yang datang langsung memasang Kejari line mengelilingi tanah kas desa tersebut, yang didalamnya juga terdapat alat berat.(Tim)