Ketua DPR Minta Mantan Kapolres Ngada yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Hukum Berat

ARSO 18 Mar 2025 KANAL NASIONAL
Ketua DPR Minta Mantan Kapolres Ngada yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Hukum Berat

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto : Dok/Andri./emedia dpr

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajra Widyadhama Lukman Sumaatmaja yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan video porno, diberi sanksi berat.

“Pelaku haru dipecat, dan juga harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Puan, Selasa (18/3/2025).

Puan menjelaskan bahwa Polri agar jangan sampai kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dia juga meminta agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maskimal bagi korban yang merupakan anak di bawah umur. Pasal nya, ketiga korban adalah anak usia 6 tahun, 13 tahun ,dan 16 tahun.

“Korban harus mendapatkan dilindungi, korban juga harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” bebernya.

Selain itu, kata Puan, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Sclain itu, dia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut. Karena jika negara gagal pemberian keadilan bagi korban dan tidak seirus dalam upaya pencegahan maka kasus serupa akan terus terulang.
(agus irawan)