Komisi A DPRD Jatim Terus Seriusi Pembuatan Perda Tangani Pinjol dan Judol

ANANG 05 Mar 2025 KANAL JATIM, KANAL SURABAYA
Komisi A DPRD Jatim Terus Seriusi Pembuatan Perda Tangani Pinjol dan Judol


SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Perkembangan dunia digital termasuk bidang keuangan harus mendapatkan perhatian lebih dari pengambil kebijakan. Sebab mau tidak mau ini akan berdampak pada masyarakat, kaitannya dengan Pinjaman On line (Pinjol) dan Judi Online (Judol).
Kondisi yang menjanjikan namun sekaligus mengkhawatirkan ini dilihat oleh Komisi A DPRD Jatim sebagai fenomena yang harus diantisipasi.


Komisi A DPRD Jawa Timur saat ini terus mengingatkan pentingnya regulasi yang lebih tegas terutama dalam menangani maraknya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Dikonfirmasi soal apa saja yang sudah dilakukan Ketua Komisi A DPRD Jatim terkait regulasi Pinjol dan Judol ini, Ketua Komisi A Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat, yang saat ini dalam proses penyusunan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Dedi menilai sikap komisinya ini berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh praktik judol dan pinjol ilegal semakin meluas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan.

“Kami masih menunggu rekan-rekan di Komdigi yang sedang menyiapkan peraturan pemerintah bersama Kemenkopolhukam terkait judi online dan pinjaman online ilegal. Ini menjadi atensi khusus karena dampaknya sangat besar di masyarakat,” ujar Dedi, Rabu (05/03/2025).

Meski regulasi pemerintah ini belum rampung namun pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah daerah, melalui berbagai OPD terkait, telah berupaya mengambil peran dalam penanggulangan fenomena ini, khususnya dalam aspek komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Komisi A saat ini DPRD Jatim saat ini menginisiasi dan membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang fasilitasi penanggulangan Judi Online, sehingga permasalahan Judol di Jatim bisa tertangani dengan baik adanya raperda tersebut“ tegasnya.

Menurut Dedi, salah satu langkah kongkret yang disiapkan pusat adalah melalui penguatan luterasi keuangan digital kepada masyarakat. Hal ini sangat penting karena judi online dan pinjol ilegal sering kali menyasar masyarakat yang kurang memiliki pemahaman terhadap risiko finansial dan keamanan digital.

“Komdigi telah menyiapkan formula yakni penguatan literasi keuangan digital. Kami mendukung penuh langkah ini karena tanpa edukasi yang memadai, masyarakat akan terus menjadi korban,” katanya.

Dedi menambahkan bahwa ke depan, masyarakat tidak bisa menghindari perkembangan dunia digital, termasuk dalam sektor keuangan. Oleh karena itu, literasi digital dan literasi keuangan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih.

“Ke depan, mau tidak mau kita akan berhadapan dengan lembaga keuangan digital. Ini yang harus kita siapkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pinjol ilegal atau judi online yang sangat merugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi juga menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim harus lebih aktif dalam penanggulangan maupun edukasi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal.

“Kami berharap OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlibat aktif dalam penanggulangan maupun edukasi kepada masyarakat soal literasi keuangan digital,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis Kominfo Jatim, Sherlita mengatakan terima kasih kepada Komisi A DPRD Jatim telah mengajak Diskominfo membahas raperda Judi Online dan juga bisa bersilahturahmi dengan Komdigi. “Mewakili Pemprov Jatim Diskominfo mendukung adanya raperda tersebut yang diinisasi komisi A DPRD Jatim,”katanya. Nang