KPK Menetapkan Sekjend DPR RI bersama 6 Orang Jadi Tersangka

ARSO 08 Mar 2025 KANAL NASIONAL
KPK Menetapkan Sekjend DPR RI bersama 6 Orang Jadi Tersangka

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjend) DPRRI Indra Iskandar bersama 6 orang lainya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Pun demikian Setyo belum merinci siapa enam orang tersangka yang dimaksud.

Setyo menambahkan ketujuh tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP,” terangnya.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 karena ada dugaan markup harga pada kasus ini. “Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” imbuh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.