Penantian KPK dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset, Amunisi Tambahan untuk Menindak Koruptor

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Uang Kartal oleh pemerintah dan DPR. Dua calon beleid itu bisa mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan kita di legislatif bisa segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa Mahardika menambahkan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan untuk KPK dalam mencegah hingga menindak para koruptor. Untuk itu, KPK terus mendorong pemerintah dan DPR agar segera melakukan pengesahan.
“Aparat-aparat hukum terutama KPK juga sangat menginginkannya (pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal). Karena itu benar-benar memudahkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan,” ucap Tessa.
KPK optimistis dua beleid itu akan dirampungkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Kepala Negara sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi kita harapkan semangat beliau ini dapat diterjemahkan dan dapat dilihat oleh anggota Dewan untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut,” tutur Tessa.