Polres Bangkalan Bekuk Puluhan Tersangka Kasus Penyalahgunaan 43 Kg. Handak, 1 Kg. Narkoba dan Ratusan Pil Setan

ARSO 10 Mar 2025 KANAL BANGKALAN
Polres Bangkalan Bekuk Puluhan Tersangka Kasus Penyalahgunaan 43 Kg. Handak, 1 Kg. Narkoba dan Ratusan Pil Setan

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops. Pekat) Semeru 2025 yang digelar kurun waktu 12 hari, tepatnya dari 26 Februari – 9 Maret 2025. Polres Bangkalan – Jatim berhasil membekuk puluhan tersangka penyalahgunaan 43 kg bahan peledak (handak), 1.kg lebih narkoba jenis sabu – sabu dan ratusan butir pil setan (extacy).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat menggelar konfrensi pers dalam rangka Ops. Pekat Semeru 2025 Polres Bangkalan. Bertempat di Mapolres Bangkalan, Senin, (10/3/2025).

Lebih lanjut secara terperinci AKBP Hendro menyampaikan hasil – hasil yang telah dicapai. Diantaranya Sat. Reskrim berhasil mengungkap 35 kasus terdiri dari 24 kasus TO dan 11kasus Non TO. Jumlah tersangka sebanyak 40 orang terbagi atas 28 tersangka TO dan 12 tersangka Non TO. Adapun jenis kasusnya terdiri dari 11 judi konvensional, 5 judi online, 2 kasus premanisme dan handak.

“Paling menonjol adalah kasus handak dengan Barang Bukti seberat 43 kg serbuk black powder bahan pembuat petasan dan 10 ribu batang mercon sereng, ” terang AKBP Hendro.

Tak kalah menarik adalah Satnarkoba Polres Bangkalan karena dalam Ops. Pekat Semeru 2025 tersebut. Berhasil ungkap 12 kasus terdiri dari 4 TO dan 8 Non TO. Jumlah tersangka 15 orang terdiri dari 6 tersangka TO dan 9 tersangka Non TO dengan jumlah Barang Bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 1.034,26 gram dan 275 butir pil setan (extacy).

“Kami berharap kepada masyarakat Bangkalan, jika melihat tetangga kecanduan narkoba. Segera laporkan ke Polres Bangkalan. Kami akan berusaha melakukan penyembuhan dengan cara rehabilitasi, “ucapnya.

Pada kesempatan ini Kapolres Bangkalan mengimbau masyarakat Bangkalan lebih proaktif lagi membantu kepolisian. Serta segera melaporkan bila menemukan suatu tindak pidana dilingkungan tempat tinggal masing – masing kepada kantor polisi terdekat. Agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan ruang gerak terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Bangkalan. (sumaryanto_kanalindonesia.com).