Simpan Bubuk Bahan Petasan Dua Remaja di Ponorogo Diamankan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo mengamankan ADEH(18) dan IM(17) keduanya warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarakkarena kedapatan menyimpan bahan peledak jenis bubuk petasan, Senin(3/3/2025).
Penangkapan kedua pelaku yang salah satunya anak dibawah umur tersebut dibenarkanKapolsek Sambit AKP Baderi.
“Benar anggota telah mengamankan dua warga Ngrukem karena kedapatan menyimpan bubuk bahan petasan,”ucapnya.
Diamankanya kedua pelaku berawal sekira pukul 06.00 pada Sealasa(3/3/2025) di Jl. Baru Kemuning-Waduk Bendo tepatnya masuk Desa Kemuning, Kecamatan Sambit.
“Sebelumnya anggota Polsek sambit mendapatkan informasi bahwa di Jl. Baru Kemuning – Bendo masuk Desa Kemuning ada orang yang menyalakan petasan,”terang Kapolsek.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sambit langsung mendatangi TKP, dan mendapati 2 orang yang membawa 7 selongsong petasan siap ledak, dan korek api.
Kemudian petugaspun langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut petugas melaksanakan penggeledahan di rumah terlapor dan mengamankan barang bukti, 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yang berwarna keabu abuan seberat 524.9 gr, sebagai campuran membuat bahan peledak; 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yang berwarna keabu abuan seberat 75 gram, sebagai campuran membuat bahan peledak; 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yang berwarna keputih-putihan seberat 151,1 gram; 1 kantong plastik warna merah berisi serbuk yang berwarna kuning seberat 159.6 gram; 1 buah gelas plastik warna bening berisi serbuk petasan yang sudah tercampur seberat 5,3 gram;7 selongsong petasan siap ledak ukuran diameter 5 cm sumbu pada petasan sudah menempel; 1 buah korek api; 1 lem G; 1 buah ballpoint; 1 buah potongan fiber warna hitam dengan panjang 31 centimeter; 1 batang lidi dengan panjang 21 cm; 2 robekan kertas; 1 bendel potongan kertas; 1 buah handphone.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sambit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu bahan peledak jenis bubuk petasan.