Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat, Hj Ratnawati Beberkan Potensi Pengembangan Ekonomi Kreatif

FREDY 16 Mar 2025 KANAL INDRAMAYU
Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat, Hj Ratnawati Beberkan Potensi Pengembangan Ekonomi Kreatif

INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/3/2025).

Acara yang berlangsung di halaman TK Qur’an Al-Amin, Blok Pulo, Desa Plumbon, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Ratnawati juga menampung berbagai aspirasi dari peserta yang hadir.

Ratnawati menjelaskan, Perda tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kreativitas para pelaku usaha, memperkuat industri kreatif, serta memberikan landasan hukum dalam pengelolaannya.

Selain itu, Perda ini juga mendorong perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam dan budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan. Bahkan, aturan ini mengarahkan terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah serta mewujudkan kota kreatif yang mendukung pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Harapannya, melalui sosialisasi ini daerah yang saya kunjungi bisa lebih kreatif, lebih maju, dan potensi yang ada bisa tergali oleh masyarakat,” ujar istri anggota DPR RI Fraksi Demokrat, H Herman Khaeron.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat, khususnya di Indramayu, agar masyarakat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi berbasis kreativitas.