THR ASN Kota Batu Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
BATU, KANALINDONESIA.COM: Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu tetap utuh dan tidak terdampak efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyiapkan dana sebesar Rp 16 miliar untuk pencairan THR bagi 3.159 ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih memastikan bahwa pencairan THR akan tetap berjalan sesuai rencana.
“Anggaran THR sudah dialokasikan sejak awal tahun dan tidak terkena efisiensi. Besarannya tetap satu kali gaji, disesuaikan dengan pangkat dan golongan,” ujarnya, Kamis (20/03).
Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut, THR harus dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran.
Meski begitu, pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini dalam tahap finalisasi di bagian hukum. “Setelah Perwali selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Eny.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyerahkan data ASN penerima THR. “Selain gaji pokok, komponen THR mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja,” jelasnya.
Dengan kesiapan anggaran yang tidak terdampak efisiensi, ASN di Kota Batu dapat tenang menantikan pencairan THR mereka sebelum Lebaran. Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR diperkirakan cair pada H-3 sebelum hari raya. (Bowo)














