Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

DPRD Jatim Ingatkan Gubernur Khofifah Tak Boleh Terbitkan atau Mencetak Ulang Ijazah

DPRD Jatim Ingatkan Gubernur Khofifah Tak Boleh Terbitkan atau Mencetak Ulang Ijazah

Aries menambahkan kalau salinan itu dibutuhkan sewaktu-waktu bisa diberikan kepada siswa. “Kalau ada sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasional maka Dinas Pendidikan bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya. 

Diketahui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang. Kemudian . Ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.

Pada ayat 3 disebutkan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah awal. Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah dan/atau transkrip nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat ijazah dan/atau transkrip nilai diterbitkan ulang. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita