Hari Ini, JPU KPK Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Kasus Hasto Kristyanto

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketiganya yaitu sopir kader PDIP Saeful Bahri; ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan; dan pihak swasta, Patrick Gerard Masoko.
Jaksa KPK akan meminta keterangan dari ketiga orang tersebut untuk membuka peran-peran Hasto dalam kasus ini sebelum dilakukan proses penuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4/2025) tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” kata JPU KPK, Budhi S., dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), JPU telah menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio; mantan kader PDIP, Saeful Bahri; dan Pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Donny merupakan tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan bersama Hasto pada Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menahan Donny dengan alasan masih membutuhkan berbagai keterangan saksi dan bukti.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan yang membuat penyidik KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.















