Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi

KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi

Apabila selama menjalankan praktiknya, dokter melakukan pelanggaran seperti pelecehan seksual, maka pasien dan keluarganya bisa mengajukan aduan sebagaimana yang diatur dalam pasal 305. Kemudian selanjutnya aduan tersebut akan diproses oleh Majelis Disiplin Profesi.

MDP melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, dan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Pasal 306 mengatur tentang pemberian sanksi disiplin bertingkat yang dapat diberikan pada pelaku yang terbukti melanggar. Sanksi disiplin dari Majelis berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit Pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi melakukan pelatihan tersebut, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.

Keputusan hasil pemeriksaan pelanggaran ini bersifat mengikat bagi yang bersangkutan. Hasil keputusan sidang Majelis juga dapat dijadikan rekomendasi penyelidikan lanjutan oleh penegak hukum untuk kasus pidana atau perdata seperti yang tertuang dalam Pasal 308.

KKI Menjamin  Kepercayaan publik

Kasus-kasus pelanggaran oleh oknum dokter harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan disiplin profesi. Hal ini bukan sekadar izin administratif, melainkan mekanisme penting untuk melindungi masyarakat dari praktik yang menyimpang.

KKI, melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel, memegang peran vital dalam menjaga kualitas layanan kesehatan. Sistem hukum harus bekerja bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.

Disiplin yang ditegakkan bukan hanya untuk menjaga reputasi, tapi juga untuk melindungi hak paling mendasar pasien, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita