Diduga Banyak Motor Hasil Curian Dilego ke Madura, Polres Bangkalan Antisipasi Lewat KRYD

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Kuat dugaan banyaknya motor hasil curian dilego ( dijual) ke pulau Madura. Polres Bangkalan lakukan antisipasi lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD). Dikemas dalam bentuk razia terpadu di Jalan Raya Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan – Jatim, Kamis pagi ini (24/04)2025).
Aksi KRYD dipimpin Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto didampingi Kapolsek Sepulu Iptu Wiwit Heru Santoso dan dibantu 29 personil gabungan dari berbagai satuan fungsi. Fokus pada pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Dimaksudkan untuk untuk menegakkan aturan berlalu lintas serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Termasuk memberi himbauan kepada masyarakat agar berhati – hati dan selalu meningkatkan kewaspadaanya saat berkendara di jalan raya.
Menurut penjelasan AKP Diyon, dalam razia KRYD kali ini, pihaknya berhasil melakukan tilang terhadap para pengendara motor yang melanggar aturan sebanyak 17 unit. Rincianya, R10 sebanyak 1 unit, R2 sebanyak 3 unit dan STNK sebanyak 13 unit.
“17 unit motor yang terkena tilang karena melanggar aturan berlalu lintas, ” ucap AKP Diyon
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan kegiatan KRYD dalam bentuk razia tersebut. Adalah sebagai tindak lanjut atas maraknya motor hasil curian berasal dari Surabaya yang dijual ke pulau Madura.
“Sebelum bulan Ramadhan hingga H+20 Idul Fitri 1446.H, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 54 kasus. Ditemukan fakta yang cukup mengejutkan karena pengakuan para tersangka yang diamankan. Mengaku hasil motor curianya dijual ke Madura dengan cara melintasi Jembatan Suramadu. Sekaitan dengan itu, Polres Bangkalan rutin melakukan KRYD lewat gelar,” terang AKBP Hendro.
Kapolres Bangkalan menambahkan bahwa razia tersebut juga merupakan bagian dari upaya Polres Bangkalan meningkatkan keselamatan para pengendara berlalu lintas dan menjaga ketertiban. Termasuk bentuk antisipasi terhadap kasus curanmor dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
“Motor yang terkena razia dan disita karena pelanggaran pajak atau plat nomor motornya mati. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya kembali. Sebelumnya harus menyertakan kelengkapan surat – surat kendaraan miliknya,” pungkas AKBP Hendro. (sumaryanto_kanalindonesia.com)