Dua Tersangka Curanmor Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

ARSO 21 Apr 2025 KANAL PACITAN
Dua Tersangka Curanmor Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dua pria asal Ponorogo, Jawa Timur yang berinisial AH (43) dan ROP (20) harus berurusan dengan hukum usai nekat mencuri sepeda motor di wilayah Pacitan.

Menurut penjelasan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirul Maskanan, menyampaikan saat rilies ” Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) lalu saat DAM (16), seorang pelajar asal Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Paciitan memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam dop di teras rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Namun naas, motor tersebut raib ketika kunci masih menempel di kendaraan dan Korban yang panik langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulakan.

” Tak lama kemudian, Polisi bersama warga langsung melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Kecamatan Ngadirojo. Petugas gabungan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo kemudian melakukan penghadangan. Pelaku sempat mencoba kabur dan bahkan nekat menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi, namun upaya tersebut gagal, dan kedua pelaku berhasil diamankan,” jelasnya, pada Senin 21/4/2025.

Saat ini Kedua tersangka , AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sedang ROP dijerat Pasal 362 jo 56 KUHP karena turut serta membantu aksi kejahatan tersebut. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“ sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Mulai dari sepeda motor milik korban, kunci kontak, STNK, BPKB, pelat nomor yang telah dilepas, kunci pas ukuran 10, hingga mobil pick up yang digunakan para pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Dari kejadian ini, Kasatreskrim AKP Khoirul Maskanan mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya sepeda motor.

“Kami minta masyarakat jangan lengah. Jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor, meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan bisa kapan saja mengintai,” pungkasnya. ( Bc )