Kejari Lamongan Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek RPHU

LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moch Wahyudi alias MW ditahan penyidik Kejari terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Rabu( 23/04/2025).
Selain Moch Wahyudi, penyidik Kejari Lamongan juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Sandy Ariyanto alias SA, Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.
“Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RPHU,” tegas Anton kepada awak media.
Dalam kasus yang menggunakan dana APBD tahun 2022 sebesar Rp 5 miliar ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, dengan pertimbangan bahwa mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Anton Wahyudi juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan secara terpisah. MW dan DMA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan, sementara SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Surabaya.
Penahanan SA di Surabaya disebabkan karena ia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak 13 Februari 2025, dan permohonannya telah dikabulkan.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Lamongan menggelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan para jaksa penyidik.
Dalam penyidikan ini, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari berbagai instansi terkait dan mengumpulkan barang bukti penting, termasuk 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997,65.
“Berdasarkan laporan akuntan publik pada 9 Januari 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 331.616.854 dalam proyek ini,” ungkapnya.
Dengan penahanan ini, Kejari Lamongan berharap dapat menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah tersebut.