Kejari Tahan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo menetapkan SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGRI 2 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS, Senin(28/04/2025).
Setelah menjalani berbagai pemeriksaan baik administrasi dan kesehatan tersangka langsung ditahan di Lapas kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
“Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. Sebelumnya kita panggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkeyakinan dan sudah mengantongi dua alat bukti, penyidik melaksanakan ekpos perkara dan menaikan statusnya menjadi tersangka,”ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung menambahkan, sebelumnya pihak penyidik telah membacakan hak tersangka.
Dikatakan Agung, dari hasil penghitungan ahli fari BPKP Jawa Timur, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Delain itu, penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil sebagai tambahan barang bukti.
“SA ini jabatanya kepala sekolah. Modusnya ada terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS. Sebagian besar untuk keperluan pribadi,”tegasnya.
Disebutkan Agung, dugaan korupsi dana BOS ini berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan 2024.
Agung menambahkan, penahanan dilakukan karena untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
Kepada tersangka secara primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan secara Subsidair dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.