Polres Bangkalan Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Pil Setan

ARSO 16 Apr 2025 KANAL BANGKALAN
Polres Bangkalan Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Pil Setan

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Bangkalan berhasil membekuk salah satu pengedar puluhan pil setan (ekstasi) atau lebih populer dengan nama pil inex. Pengedar tersebut warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan – Jatim, inisial MR (36). Tertangkap basah tengah membawa 56 butir pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke Banjarmasin.

“Pelaku kami bekuk bersama 56 butir pil inek dan 1 unit motor di daerah Tanjung Bumi saat hendak mengirim pil inex tersebut,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu, (16/4/2025).

Menurut penjelasan Iptu Kiswoyo, penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa puluhan pil setan. Tanpa menunggu waktu lebih lama lagi anggota melakukan penghadangan di perempatan Desa Tanjung Bumi.

“Ketika dilakukan penggeledahan anggota menemukan 56 butir inex yang ditaruh didalam motor tersangka, ” ujar Iptu Kiswoyo.

Kemudian saat diinterogasi, pelaku (MR) mengaku pil setan tersebut didapat dengan cara membeli lewat teman seprofesinya dengan harga Rp 250 ribu per butirnya. Kemudian akan dijual dan dikirim lewat jasa paket ke Banjarmasin dengan harga Rp. 350 ribu perbutirnya.

“MR akan dituntut dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,”tutup Iptu Kiswoyo. (sumaryanto_kanalindonesia.com).