Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Rugikan Negara Rp25 Miliar

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, SA diduga menyalahgunakan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Jumlah kerugian negara yang mencapai puluhan miliar tersebut diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo berdasar penghitungan yang dilakukan tim ahli BPKP Jawa Timur.
“Nilai kerugian sudah turun, berdasar penghitungan ahli dari BPKP Jatim nilai kerugian negara mencapai 25 miliar rupiah,” ucap Kepala Seksie Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com, Senin(28/04/2025) sore.
Dikatakan Agung, tersangka menyalahgunakan dana yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan siswa tersebut dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
“Dari pemeriksaan, SA yang menjabat kepala sekolah ini mengaku sebagian besar dana BOS dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Agung.
Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo telah menetapkan SA sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin(28/04/2025) kemarin.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkeyakinan dan sudah mengantongi dua alat bukti, dan telah melaksanakan ekpos perkara, selanjutnya menaikan statusnya menjadi tersangka. Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,”tegasnya.
Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil sebagai tambahan barang bukti. Sebelumnya penyidik Kejari Ponorogo berhasil menyita barang bukti berupa 3 mobil, 1 mobil mewah pajero dan 11 bis pariwisata.
Penahanan dilakukan karena untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama