Sidang Perdana Gugatan Pedagang Ayam Atas BRI Ditunda
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sidang perdana gugatan Samsuri, warga Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo atas pemasangan stiker yang dilakukan oleh petugas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pasarpon di rumah miliknya pada Senin(21/04/2025) ditunda.
Dalam sidang tersebut, Samsuri menguasakan kepada kuasa hukum Haris Azhar dari Jakarta.
“Ya hari ini sidang perdana, dan ditunda lagi 2 minggu yang akan datang,” ucapnya.
Haris mengaku jika pihaknya tidak mendapat jawaban yang tegas dari majelis hakim.
”Jadi hubungan hutang piutangnya bukan dengan Samsuri, tapi dengan orang lain yang bukan penghuni rumah tersebut,” ucap Haris Azhar kepada kanalindonesia.com usai sidang di Pengadilan Ponorogo, Senin(21/04/2025).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Bunga Meluni Hapsari, Haris Azhar menyatakan jika sidang ditunda karena berkas dari perwakilan pihak BRI belum lengkap.
” Berkas yang dibawa kuasa BRI belum lengkap, sehingga sidang ditunda dua minggu lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Samsuri yang merasa tidak memiliki hubungan kredit, hutang piutang atau tunggakan kredit di BRI pun tidak tinggal diam dengan tindakan petugas BRI tersebut.
Samsuripun melaporkan pemasangan stiker itu ke Polres Ponorogo. Tak hanya itu, Samsuri melalui kuasa hukumnya juga menggugat BRI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png.
Haris menyebut, dalam gugatan perdata tersebut ada tiga pihak yang digugat. Pertama, PT BRI Unit Pasarpon, KCP Ponorogo selaku tergugat, PT BRI pusat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat selaku tergugat I dan Angger Diva Orlando selaku tergugat II.
Haris menambahkan, atas pemasangan stiker tersebut, klienya mengalami kerugian baik materiel maupun inmateriel.
“Kita menggungat baik dari kerugian materiel maupun in materiel sebesar 50 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu tiga orang perwakilan BRI, saat dikonfirmasi sejumlah awak terlihat tidak mengeluarkan statemen apapun sambil terus bejalan menuju mobilnya.(Ars)




















