Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pungli Sawoo Ponorogo

ARSO 25 Apr 2025 KANAL JATIM, KANAL PONOROGO
Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pungli Sawoo Ponorogo

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terhadap 6 terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (25/4/2025).

Para terdakwa yang divonis adalah Sariono, Djoko Siswanto, Mudjiono, Fajar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri. Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sariono selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, terdakwa Djoko Siswanto, Mudjiono, Fajar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri masing-masing divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Putusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan para terdakwa yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman yang lebih berat. Sariono dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Djoko Siswanto, Mudjiono, Fajar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Kami akan mempertimbangkan putusan ini dan memutuskan langkah selanjutnya setelah melakukan pembahasan internal,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan berlangsung aman, lancar, dan tertib, dan selesai pada pukul 14.00 WIB.

“Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparatur negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” kata Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.