Akibat perbuatan bejatnya, Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Polisi, juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menindaklanjuti proses hukum si pelaku. Sementara si Pelaku, dikenakan sangsi pasal 285 KUHP No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 12 tahun. (Ng/Red).
Perkosa Gadis Belia Di Areal TPU, Dukun Cabul Imingi Korban Tak Mau Nembak Alat Vitalnya Basah Di Dalam

Bagikan
Baca berita lainnya:
