Eks Perawat RS Pertamina Klayan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polisi Ungkap Rekam Jejak Kelam Pelaku
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Seorang perawat berinisial DS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur di Rumah Sakit Pertamina Klayan, Kabupaten Cirebon. Korbannya adalah S (16), yang diduga mengalami pelecehan sebanyak tiga kali pada Desember 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, mulai dari hasil visum, dokumen mediasi, hingga jadwal piket tersangka saat kejadian.
“Proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan dari sejumlah saksi,” ungkap AKBP Eko dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada malam 23 Desember, dan berlanjut hingga 25 Desember 2024. Modus yang digunakan adalah berpura-pura mengganti infus saat situasi ruang perawatan sepi dan tanpa pengawasan keluarga.
“Korban disetubuhi sebanyak tiga kali di lokasi rumah sakit. Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat malam hari, dengan dalih tindakan medis,” jelasnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian, serta 15 dokumen pendukung lainnya. Tak hanya itu, 24 saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum.
Bukan Kasus Pertama
Ironisnya, hasil pendalaman mengungkap bahwa DS bukan kali pertama terlibat dalam kasus dugaan pelecehan. Pada Oktober 2024, DS juga sempat dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Meski tidak berujung ke jalur hukum, pihak keluarga sempat menempuh jalur mediasi.
“Fakta lain yang mencuat, tersangka pernah terlibat kasus serupa di tahun 2019-2020 saat bertugas di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon. Namun, kasus tersebut juga tidak sampai ke ranah hukum,” kata AKBP Eko.
Polisi menduga kuat ada pola perilaku menyimpang yang berulang dari DS. Seluruh informasi yang dikumpulkan saat ini sedang dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21). Mengingat sensitivitas kasus ini, kami juga memastikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kapolres.
Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku berada dalam posisi kepercayaan publik sebagai tenaga medis.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota terus mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap anak yang diduga terjadi di Rumah Sakit Pertamina Klayan, Kabupaten Cirebon. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari berbagai pihak guna memperkuat alat bukti dalam penyelidikan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyelidikan kami lakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami ingin memastikan semua pihak mendapat keadilan, terutama korban,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, laporan resmi diterima kepolisian pada 5 Mei 2025, meski peristiwa diduga terjadi jauh sebelumnya, yakni pada 21 Desember 2024. Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak rumah sakit sempat dilakukan pada 29 dan 30 April 2025, namun tidak membuahkan kesepakatan. Akhirnya, keluarga memilih menempuh jalur hukum.
“Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dengan keterbatasan komunikasi, sehingga penanganan kasus ini memerlukan pendekatan khusus,” jelasnya.
Untuk mendalami kasus secara komprehensif, Polres Cirebon Kota akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti psikolog anak, Dinas Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Kolaborasi ini diharapkan mampu menggali keterangan secara lebih akurat dan humanis dari korban.






















