Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ketua KPPU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Ketua KPPU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 19 Mei lalu tidak dapat dilakukan karena Ifan, sapaan akrab M. Fanshurullah Asa, memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.

Ifan menyampaikan apresiasinya terhadap KPK atas tindak lanjut kasus tersebut. “Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ujar Ifan melalui siaran pers KPPU.

Ifan juga menyatakan kesediaannya untuk membantu KPK dengan menyampaikan seluruh informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penanganan korupsi yang sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang dijalankannya saat ini.

Praktik Niaga Gas Bertingkat Patut Ditelusuri

Ifan menyarankan KPK untuk tidak hanya menyelidiki dua badan usaha yang telah disebutkan, tetapi juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM. Menurutnya, patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap.

Ifan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, BPH Migas tidak memiliki wewenang untuk mengawasi praktik niaga gas bertingkat. “BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP,” tandasnya.

Kolaborasi KPPU dan KPK

Ifan menekankan pentingnya kolaborasi antara KPPU dan KPK dalam menangani kasus korupsi. Ia menyatakan bahwa mayoritas praktik korupsi sering kali berawal dari persekongkolan, yang merupakan objek pengawasan KPPU. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita