Polres Pacitan Tangkap Premanisme dan Curanmmor Dalam 1 X 24 Jam
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pacitan tangani kasus terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat Pacitan dan kasus curanmor
Saat pres realies Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, Polres Pacitan fokus pada penanggulangan dan penindakan aksi premanisme, selain itu juga mengantisipasi setiap tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat juga diantaranya yang menjadi perhatian dari pimpinan maupun keresahan masyarakat.
” Alhamdulillah hari ini Polres Pacitan telah menangkap tiga orang tersangka di belakang yaitu yang pertama berkaitan dengan kasus premanisme dan pencurian motor. Ke 2 tersangka kasus curanmor yakni AF dan KR ditangkap di Surabaya dan Solo. Sedangkan aksi premanisme ditangkap di wilayah Kabupaten Pacitan yang berinisial IBA, selain itu IBA juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Kota Semarang,” ujar Kapolres, pada Kamis 22/5/2025.
Kapolres menambahkan, yang perlu diketahui bahwa hasil giat dan kinerja yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan jajaran merupakan hasil yang luar biasa, mengingat ada salah satu kejadian pencurian motor yang bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Hal ini merupakan hasil yang baik yang dilaksanakan oleh anggota Satreskrim.
” namun hal ini bisa berhasil dengan maksimal karena berkat bantuan dari pada peran masyarakat dan juga bantuan dari teman media, utamanya para netizen – netizen Pacitan. Sehingga pelaku dalam waktu satu kali 24 jam bisa kami tangkap dan masih dalam pengembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Kapolres juga menyampaikan perkara yang terkait dengan premanisme yang mana ini juga membuat resah warga di mana modusnya itu salah satunya yaitu dengan berpura-pura sebagai petugas kebersihan dan mengatasnamakan karang taruna, kurang lebih 5 hari setelah menerima laporan dari awak media maupun dari masyarakat kami jajaran Polres Pacitan utamanya reserse telah mengungkap Dalam waktu 5 hari.
” Alhamdulillah sudah tertangkap dan barang bukti barang bukti yang kami sita berupa kwitansi dan stempel atas nama karang taruna serta uang sejumlah hasil penarikan kebersihan,” ulas Kapolres.
Untuk itu, kasus pencurian motor AF dan KR dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus premanisme IBA akan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 368 KUHP, atau pasal 335 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 KUHP, dan masih dalam pengembangan terkait kasus lainnya,” pungkas AKBP Ayub Diponegoro Azhar. ( Bc )






















