JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Ketiganya dipanggil Rabu (28/05/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ketiga orang yang diperiksa di antaranya yaitu M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2016-2025; Adhitya Narrotama (AN) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker; dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker.
Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK . “Semua saksi hadir,” ucap Budi, Kamis (29/5/2025).
Budi menjelaskan, para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, saksi juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA.
“Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” lanjut dia.
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

