Debu Batubara Ganggu Kesehatan Warga, Pelindo dan Pemkot Cirebon Digugat ke Pengadilan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Masalah debu batubara yang mencemari wilayah pesisir Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, akhirnya berujung ke meja hijau. Nurdin, salah satu warga RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran udara akibat aktivitas stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon.
Melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2025/PN Cbn. Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi PT Pelabuhan Indonesia (Tergugat I), PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon (Tergugat II), PT Terbit Jaya Selaras (Tergugat III), serta Pemerintah Kota Cirebon sebagai turut tergugat.
Menurut Furqon, warga RW 01 merupakan kelompok yang paling terdampak dari kegiatan tersebut. Debu batubara yang dihasilkan tak hanya mengotori lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Masalah ini disebut telah terjadi bahkan sebelum tahun 2015.
Ia menjelaskan, pada Juni 2022, Tergugat II dan Tergugat III menandatangani perjanjian kerja sama terkait transit batubara di area pelabuhan. Atas permintaan PT Terbit Jaya Selaras, sejumlah ketua RT menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas kegiatan transit tersebut, dengan catatan hanya untuk lalu lintas batubara, alat berat, pasir, dan sejenisnya bukan untuk aktivitas stockpile.
“Awalnya kegiatan transit berjalan tanpa masalah. Tapi dua bulan kemudian, intensitas debu meningkat tajam. Warga mulai curiga bahwa yang dilakukan bukan sekadar transit, tapi sudah masuk ke aktivitas stockpile,” ungkap Furqon, Kamis (22/5/2025).
Kecurigaan warga terbukti. Ditemukan adanya aktivitas penyimpanan batubara di lahan milik Tergugat II yang digunakan oleh Tergugat III. Padahal, menurut Furqon, stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon sempat dihentikan pada 2016 karena protes warga akibat pencemaran udara yang parah.
“Debu yang dihasilkan sangat tebal, masuk ke rumah-rumah warga, dan berdampak pada kesehatan mereka. Maka dulu aktivitas stockpile sempat ditutup,” katanya.
Merespons keluhan warga, DPRD Kota Cirebon pada 23 Juli 2024 menerbitkan surat rekomendasi penghentian kegiatan stockpile batubara. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengeluarkan surat rekomendasi penutupan pada 30 Agustus 2024.
Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Tergugat II dan Tergugat III. Aktivitas stockpile tetap berjalan hingga saat ini.
“Penggugat meminta PN Kota Cirebon mengeluarkan putusan provisi untuk menghentikan seluruh kegiatan lalu lintas dan stockpile batubara di lahan Pelindo 2, setidaknya hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tegas Furqon.
Selain permintaan penghentian aktivitas, gugatan ini juga memuat sejumlah tuntutan lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak.