Perkosa Gadis Belia Di Areal TPU, Dukun Cabul Imingi Korban Tak Mau Nembak Alat Vitalnya Basah Di Dalam
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Seorang pria berprofesi Dukun Pengobatan, Warga Desa Tilonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Mapolres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas Satreskirm Polres Pamekasan, lantaran memperkosa pasiennya saat melakukan ritual perdukunan di areal Pemakaman Umum Desa setempat.
Peristiwa tersebut, berawal dari Korban yang berinisial “M”, Warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar Pamekasan itu sering kabur dari rumahnya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya. Sehingga, Paman korban membawa korban mendatangi rumah Mohammad Bakir, yang dikenal sebagai dukun di Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean Pamekasan.
Setiba di rumah Pelaku, si Paman mengutarakan maksud kedatangannya. Kemudian pelaku menyuruh korban dan pamannya untuk kembali keesokan harinya. Si dukun (pelaku) berdalih ritual spiritual penyembuhan penyakit korban hanya dapat dilakukan pada malam hari.
Keesokan harinya, pada rabu malam 07 Mei 2025, korban bersama pamannya kembali datang kerumah pelaku. Kemudian, pelaku mengajak korban tampa didampingi oleh pamannya untuk melakukan proses ritual penyembuhan penyakit korban di Areal Pemakaman Umum yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekaaan, Akp Doni Setiawan menjelaskan, dari hasil keterangan korban kepada pihaknya menjelaskan bahwa pada saat itulah ritual diawali dengan membaca doa bersama di makam leluhur. Kemudian, pelaku menyuruh korban melepas pakaiannya dengan alasan mau mengoleskan minyak ke areal alat vital korban namun korban menolak.
“Karena menolak, pelaku kemudian menyekap mulut korban dan mengancam akan membunuh korban jika melawan dan memberitahukan prilakunnya kepada orang lain. Karena tak berdaya, korban menyerah dan pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai melakukan pencabulan, korban kemudian disuruh mandi kembang di rumah pelaku. ” Jelas Kasat Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekaaan menjabarkan keterangan korban kepada awak media. Rabu, (14/05/2025).
Doni melanjutkan, bahwa pelaku saat ingin melancarkan aksi bejatnya mengaku sempat membujuk korban untuk menuruti dan melayani nafsu birahinya itu dengan nyaman dan tampa merasa tak bersalah. Kepada korban, pelaku mengatakan hanya ingin memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban tampa nembak basah di dalam.
Korban yang tidak berdaya dengan bujuk rayuan serta ancaman pelaku, akhirnya memilih menyerah untuk melayani aksi nafsu birahi si pelaku. Kendati demikian, setelah pulangdari rumah pelaku kemudian korban melaporkan prihal kejdian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan pelaku kepada kepolisian Mapolres Pamekasan.
“Jadii, usai mendapat laporan prihal peristiwa itu dari anaknya, lalu kemudian Orang Tua korban Melaporkannya ke Mapolres Pamekasan. Laporan itu kemudian langsung kami tindak lanjuti, dan kami berhasil mengamankan tersangka pelaku berikut sejumlah barang bukti” Jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian Mapolres Pamekasan, pelaku sudah 10 tahun membuka praktek perdukunan. Sedangkan aksi pencabulan, juga diakuinya hanya baru saat ini dilakukan kepada Pasiennya.
“Berdasarkan pengakuannya kepada kami, pelaku menyatakan baru sekali ini melakukan aksi pencabulan terhadap pasiennya. Dan yang jadi sasaran empuknya, yakni Korban “M”. yang menurut keterangan si pelaku bahwa korban ” M” hanya disetubuhi sekali itu saja yangbdialkukan di areal Pemakaman Umum Desa setempat. ” Imbuh Kasat Reskrim Polres Panekasan.
Akibat perbuatan bejatnya, Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Polisi, juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menindaklanjuti proses hukum si pelaku. Sementara si Pelaku, dikenakan sangsi pasal 285 KUHP No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 12 tahun. (Ng/Red).








