Sempat Viral Penggalangan Dana Pasien Melahirkan Ditahan Karena Menunggak BPJS, Sudah Dipulangkan RSUD Karsa Husada

ARSO 28 Mei 2025 KANAL BATU
Sempat Viral Penggalangan Dana Pasien Melahirkan Ditahan Karena Menunggak BPJS, Sudah Dipulangkan RSUD Karsa Husada

BATU, KANALINDONESIA.COM: Viral adanya kabar penggalangan donasi untuk keluarga tidak mampu yang melahirkan di RSUD Karsa Husada tidak dibolehkan pulang karena BPJS-nya menunggak. Faktanya, keluarga pasien tersebut sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit.

Kabar tersebut viral pasca salah satu warganet mengunggah ajakan penggalangan donasi untuk keluarga ibu Yeni Meri Lestari, warga Desa Wonorejo, Lawang yang tinggal di daerah Pujon. Diketahui, tunggakan BPJS pasien sebesar Rp3,5 juta dan denda sebesar sekitar Rp1 juta.

Kondisi itu membuat keluarga pasien sempat harus tertahan menunggu selama 4 hari di rumah sakit. Jika tunggakan tersebut tidak dilunasi, maka pihak rumah sakit menurut warganet itu akan dikenakan biaya umum mencapai Rp11 juta dikarenakan sang ibu melahirkan lewat operasi sesar.

Di saat yang sama, pihak RSUD Karsa Husada juga telah memutuskan untuk memulangkan pasien yang melahirkan anak ketiga tersebut. Dirut RSUD Karsa Husada dr Muhamad Rizal membantah terkait kabar bahwa pihaknya menahan keluarga pasien.

”Sebenarnya waktu itu pihak administrasi dari kami tengah menunggu konfirmasi dari BPJS terkait status tunggakan tersebut. Jadi tidak ada maksud dari kami untuk menahan,” tegas Rizal dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Rizal menerangkan jika pasien tersebut datang ke IGD pada Minggu (25/5/2025) dalam kondisi sudah mengalami kontraksi dengan tingkat resiko tinggi. Saat diperiksa, kondisi pasien berusia 37 tahun itu didiagnosa darah tinggi sehingga dalam kondisi itu memerlukan tindakan operasi sesar.

Dalam situasi itu, pihak rumah sakit sudah tahu jika BPJS pasien menunggak. Namun sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pihak rumah sakit tidak bisa menolak pasien gawat darurat. ”Bagi kami, urusan keselamatan ibu dan anak lebih penting,” ungkap Rizal.

Hingga kemudian terjadilah miskomunikasi antar rumah sakit dan keluarga pasien dan muncullah unggahan penggalangan donasi itu. Sementara itu, pihak rumah sakit juga telah memulangkan pasien tersebut meski harus merogoh kantong membantu pelunasan denda BPJS pasien.

”Sebenarnya pasca operasi keesokan harinya itu pasien itu sudah boleh pulang. Tapi ternyata selama 2×24 jam itu BPJS mereka gak diurus-urus. Akhirnya kami sepakati membantu bayar denda dan kami pulangkan,” jelasnya.

Terlepas dari hal ini, pihaknya menyayangkan atas kebiasaan masyarakat yang menyepelekan urusan administrasi premi BPJS. Seharusnya, dalam waktu 9 bulan masa kehamilan, masalah BPJS ini sudah seharusnya diselesaikan sejak jauh-jauh jari.

”Kalau sudah tahu BPJS-nya nunggak kan harusnya diurus lebih awal karena kan sudah jelas di depan mata istrinya hamil. Kalau tidak bisa bayar, kan juga masih bisa mengurus kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari daerah,” bebernya.

Menurut Dr. Benny Marcel selaku dokter spesialis kandungan yang menangani pasien menambahkan harusnya masyarakat sudah mulai aware soal ini. Dalam hal ini, sebenarnya pihak rumah sakit sudah menuntaskan kewajibannya menolong pasien dalam kondisi gawat darurat.

”Kebanyakan masyarakat kita masih menyepelekan soal ini. Padahal misal sudah tahu tidak sanggup jadi peserta mandiri, masih bisa mengurus yang PBI. Pemerintah kan sudah mengakomodir jaminan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Terlepas dari itu, pihaknya tetap berkomitmen akan melanjutkan pelayanan kesehatan bagi pasien itu. ”Nanti kami juga akan tetap memberikan layanan homecare terhadap ibu dan anak tersebut,” tandasnya.(Bowo)