Sidang Kedua Gugatan Samsuri terhadap BRI Ditunda, Kuasa Hukum Mempertanyakan Pejabat Legal Officer BRI dan Surat Kuasa

ARSO 05 Mei 2025 KANAL PONOROGO
Sidang Kedua Gugatan Samsuri terhadap BRI Ditunda, Kuasa Hukum Mempertanyakan Pejabat Legal Officer BRI dan Surat Kuasa

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sidang kedua gugatan Samsuri, warga Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang ayam, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ponorogo yang digelar hari ini, Senin(05/05/2025) ditunda kembali dua pekan mendatang.

Samsuri menguasakan kepada pengacara nasional, Haris Azhar, untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan. Dalam gugatannya, Samsuri menuntut BRI secara materiel dan immateriel sebesar 50 miliar rupiah.

Dalam sidang kedua ini kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar mempertanyakan keabsahan dokumen berupa surat kuasa dan juga pejabat legal officer BRI.

“Bagaimana ini, ini kan kasus 2025, surat kuasa dan pejabat legal officernya tahun 2022,” ucap Haris Azhar.

Dikatakan Haris, dokumen berupa surat kuasa yang dibawa oleh Leggal Officer Bank Rakyat Indonesia(BRI) bersifat umum, peruntukanya tidak menyebut khusus untuk kasus yang ditanganinya saat ini.

Haris berharap pada sidang ketiga yang akan digelar pada 19 Mei mendatang, semua berkas sudah lengkap dan bisa dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.

Dalam sidang hari ini disebutkan, untuk sidang dua pekan yang akan datang akan digelar kembali dengan agenda mediasi.

Ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut, Bunga Meluni Hapsari, mengatakan,” jadi pada sidang yang akan datang, meskipun ada yang tidak datang tetap ditinggal ya,”ucapnya.

Selain hadir legal officer yang mewakili BRI, sebagai tergugat 1, kuasa hukum turut tergugat 1 dan juga kuasa hukum tergugat kedua.

Legal Officer BRI menjanjikan akan segera melengkapi semua berkas atau dokumen yang diperlukan pada sidang mendatang.

Sementara itu pemimpin Kantor Cabang( Kancab) Ponorogo Agus Adi Hermanto secara tertulis menyampaikan,” penagihan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan alamat lokasi sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur dan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan oleh debitur yang tertuang dalam suatu surat pengakuan hutang,” ucapnya.

Ditambahkanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan secara persuasif  telah menemui nasabah yang bersangkutan dalam upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya,” pungkasnya. (Ars)