Tak Pernah Kapok, Dua Kali di Penjara, Oknum ASN di Bangkalan Kembali Tertangkap Basah Mengedarkan Sabu
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Meskipun oknum ASN inisial DW (43) yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan ini. Pernah 2 kali menghuni sel penjara akibat tertangkap basah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tetapi seakan tak pernah kapok, sebab kemarin kembali diamankan aparat Sat. Narkoba Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
“Oknum ASN di Disdik Bangkalan ini terancam kembali menghuni sel penjara setelah tertangkap basah mengedarkan sabu- sabu, ” terang Iptu Kiswoyo, kemarin malam, Kamis, (15/5/2025).
Menurut Iptu Kiswoyo, oknum ASN berinisial DW ini sebelumnya merupakan mantan residivis narkoba dan pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2017 dan 2021.
“Pertama tahun 2017, DW dipenjara selama 1 tahun, kedua tahun 2021 di vonis 1 tahun penjara. Serta untuk ketiga kalinya di tahun 2025 ini DW kembali masuk penjara karena kasus serupa,” ujar Iptu Kiswoyo.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus tersebut bisa terungkap berawal saat polisi menangkap MF (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan- Bangkalam. Dari situ diketahui MF merupakan komplotan atau anak buah DW.
“Kami berhasil amankan 6 klip sabu siap edar dengan jumlah total seberat 2,42 gram sabu.Sedangkan dari tangan DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” ucapnya.
Kemudian dari penangkapan MF tersebut, kasusnya dikembangkan. MF mengakui bahwa setiap 1 klip sabu yang didapat dari DW, oleh MF dijual Rp 100.000. Selain itu, setiap pengambilan barang, DW akan memberikan 10 klip sabu kepada MF. Jika 10 klip sabu itu laku semua, nantinya yang disetor ke DW cuma harga 8 klip sabu sebesar Rp. 800 ribu. Sedangkan hasil penjualan 2 klip seharga Rp. 200 .000 diberikan sebagai imbalan jasa atau upah kepada MF.
Sementara itu, dari hasil mengorek keterangan dari tersangka, DW mengaku sabu tersebut pergramnya dibeli seharga Rp 650.000. Kemudian dipecah – pecah menjadi klip kecil dan diedarkan atau dijual kembali lewat MF.
“Nantinya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com)








