Terancam Tak Punya Akses Rumah, Warga Langensari Gugat Pemilik Lahan Tetangga ke Pengadilan

FREDY 14 Mei 2025 KANAL CIREBON
Terancam Tak Punya Akses Rumah, Warga Langensari Gugat Pemilik Lahan Tetangga ke Pengadilan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Perselisihan soal akses jalan di RW 04 Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kini berbuntut ke meja hijau. Seorang warga, Irma Sulastri, menggugat tetangganya, Santi pemilik merek Lemkra ke Pengadilan Negeri Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak servituut atau hak atas jalan bersama.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu (14/5/2025), namun pihak tergugat, Santi, tidak hadir di persidangan.

“Kami sudah mengajukan gugatan atas hak servituut di depan rumah klien kami. Sayangnya, tergugat Ibu Santi tidak hadir di sidang perdana,” ujar kuasa hukum Irma, Sarmila.

Ia berharap, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 21 Mei 2025, pihak tergugat dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar.

Persoalan Berlarut Lima Tahun

Ketua RW 04 Langensari, Agil Akadita Pratama, menyayangkan berlarut-larutnya persoalan ini yang menurutnya sudah berlangsung hampir lima tahun.

“Masalah ini seharusnya bisa selesai di tingkat kelurahan, tapi karena tak kunjung ada solusi, warga terpaksa menempuh jalur hukum. Kami harap pihak tergugat bisa kooperatif dan hadir di sidang selanjutnya,” ucap Agil.

Ia juga mengkritik peran Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya kurang responsif terhadap konflik warga.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua RW 04, Angga Dwisetyo, menegaskan bahwa gugatan ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum bagi warga.

Awal Mula Konflik

Persoalan ini bermula saat Santi membeli sebidang tanah seluas 865 meter persegi di depan rumah Irma pada 1995. Dua puluh lima tahun kemudian, pada 2020, Santi mengajukan pengukuran ulang ke BPN. Dari hasil pengukuran, diduga ada kekurangan luas tanah yang dianggap masuk ke dalam area milik Irma.

“Pihak Santi lalu membangun fondasi tembok di depan rumah Irma, yang dulunya merupakan jalan kecil bernama Gang Sawo. Berdasarkan sertifikat milik Irma, gang tersebut memang ada,” kata Sarmila.

Namun Santi mengklaim bahwa gang tersebut merupakan bagian dari tanahnya yang kurang saat pengukuran ulang. Ia mengaku sudah membeli lahan itu puluhan tahun lalu dan membangun tembok dua tahun lalu.

Tanggapan Santi

Dikonfirmasi terpisah, Santi menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai prosedur.

“Tanah itu sudah kosong selama 25 tahun. Kalau bicara soal akses rumah, kenapa dia (Irma) tidak mengalah sedikit dan mundurkan rumahnya untuk buat jalan ke belakang?” ujarnya.

Ia juga mengaku siap menghadapi gugatan karena merasa memiliki bukti kuat.

“BPN sendiri sudah dua kali menyatakan bahwa tanah yang diklaim Irma itu bagian dari tanah saya. Jadi saya tidak merasa bersalah,” tegasnya.

Soal akses keluar masuk, Santi menyebut bahwa masih ada jalan selebar 40 cm di depan rumah Irma yang bisa digunakan, meskipun jalan tersebut berada di atas saluran air.

Pantauan di lokasi menunjukkan, akses 40 cm yang dimaksud memang berada di atas got dan tidak layak dilalui tanpa penyesuaian terlebih dahulu. Jalan tersebut harus ditimbun dan dimiringkan agar bisa difungsikan sebagai akses keluar-masuk rumah.