Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Koperasi Cipta Berdikari Bantah Tuduhan Penyekapan Karyawan dan Tegaskan Legalitas Usaha

Koperasi Cipta Berdikari Bantah Tuduhan Penyekapan Karyawan dan Tegaskan Legalitas Usaha
Oplus_0

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cipta Berdikari membantah keras tudingan telah melakukan penyekapan terhadap salah satu karyawannya berinisial D di Kantor Cabang Cirebon. Selain menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, pihak koperasi juga menepis isu bahwa usaha mereka tidak memiliki izin resmi.

Pimpinan KSP Cipta Berdikari Cabang Cirebon, Priyaldi, menyampaikan bahwa koperasi yang dipimpinnya telah mengantongi legalitas lengkap. “Kami telah memiliki pengesahan badan hukum dari Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor: AHU-0000019.AH.01.29 Tahun 2024. Selain itu, kami juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi dengan nomor: 0303240025927,” jelas Priyaldi, Selasa (4/6).

Terkait tuduhan penyekapan yang dilontarkan oleh D, Priyaldi menegaskan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa D bebas keluar masuk kantor, termasuk ke warung.

“Yang namanya penyekapan itu dikunci di ruangan khusus. Tapi ini tidak. Saya pun ada di ruangan itu bersama dia, dan dia bisa keluar ke warung,” ungkapnya.

Priyaldi juga membantah klaim D yang menyatakan dirinya harus melarikan diri lewat jendela.

“Itu tidak benar. Dia saat itu berada di ruang tamu, dan saat saya tinggal sebentar, dia sudah tidak ada di tempat,” tambahnya.

Menurut penjelasan Priyaldi, D telah beberapa kali mendapatkan teguran karena melakukan pelanggaran prosedur kerja. Masalah terakhir yang timbul adalah soal tanggungan keuangan perusahaan sebesar Rp5,7 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh D.

“Sejak hari Senin hingga Jumat, semua karyawan memang tinggal di kantor sebagai bagian dari komitmen kerja. Sabtu dan Minggu mereka bisa pulang. Tapi D belum diperbolehkan pulang karena belum menyelesaikan tanggungan keuangan tersebut,” katanya.

Saat dilakukan pembukaan pembukuan, lanjut Priyaldi, D mengakui adanya beban keuangan yang belum diselesaikan. Pihak koperasi bahkan telah menawarkan solusi pembayaran secara bertahap.

“Kami sudah beri keringanan untuk bayar setengahnya dulu, tapi katanya tetap tidak punya uang,” ujarnya.

Namun, sebelum audit internal dilakukan, D justru meninggalkan kantor. Tak hanya itu, D bahkan mengancam akan melaporkan koperasi ke pihak berwajib atas tuduhan penyekapan.

“Kami sebenarnya sudah beritikad baik. Bahkan ijazahnya sudah kami siapkan untuk dikembalikan, dan kami tak lagi mempermasalahkan uang yang Rp5,7 juta itu. Tapi dia malah mengancam akan melapor. Silakan saja, kami siap membuktikan bahwa tidak ada penyekapan. Banyak saksi yang bisa menguatkan itu,” tegas Priyaldi.

Pihak koperasi berharap kasus ini bisa diselesaikan secara objektif dan tidak mengganggu citra koperasi yang telah beroperasi secara sah dan profesional.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita