“Desa Kalimalang ini ibarat laboratorium sosial. Kalian bisa melihat langsung bagaimana nilai-nilai hukum itu nggak cuma hidup di teks undang-undang, tapi juga di musyawarah warga, di keputusan kepala desa, bahkan di kebiasaan sehari-hari masyarakat,” jelas beliau kepada kami dengan gaya khasnya yang penuh energi.

Disamping itu Ibu Suyani, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa kegiatan KKL ini bukan cuma buat menggugurkan kewajiban akademik, tapi jadi momen penting buat menumbuhkan kepekaan sosial dan memperkuat intuisi hukum kami sebagai calon sarjana hukum.
“Kalau kalian ingin jadi sarjana hukum yang berguna, bukan cuma hafal pasal, tapi juga paham rasa. Di desa ini, kalian belajar hukum dalam bentuk paling jujur: dari kehidupan warga,” tutup beliau dengan senyum tulus.

Penyerahan simbolis cenderamata dari Universitas Merdeka Malang kepada Pemerintah Desa Kalimalang.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis cenderamata dari pihak kampus kepada Pemerintah Desa Kalimalang, disertai foto bersama dan pernyataan komitmen untuk menjadikan KKL sebagai program berkelanjutan. Ada wacana untuk menjalin kerjasama lebih lanjut, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen.

“Desa seperti Kalimalang ini bisa jadi role model untuk pengembangan pendidikan hukum berbasis komunitas. Ini bukan hanya kegiatan satu hari, tapi bisa jadi fondasi gerakan sadar hukum di akar rumput,” ujar Muhammad Achwan, S.H., M.Hum., penuh optimisme.
Kegiatan KKL ke Desa Kalimalang bukan sekadar catatan akademik, tapi tonggak kecil dalam upaya membumikan hukum. Mahasiswa pulang bukan hanya dengan catatan lapangan, tetapi dengan pemahaman baru: bahwa hukum adalah napas masyarakat, dan setiap desa adalah kitab hukum yang harus dibaca dengan rasa.
(Ditulis oleh: Anisa Lestari – Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang-PDKU Ponorogo)

