Balon Udara Jatuh di Ladang, Warga Sawoo Terluka Ledakan Petasan

ARSO 07 Jun 2025 KANAL PONOROGO
Balon Udara Jatuh di Ladang, Warga Sawoo Terluka Ledakan Petasan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sebuah balon udara tanpa awak yang disertai petasan terjatuh di area ladang warga Dukuh Kori Kidul, Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Sabtu pagi (7/6/2025).

Salah satu warga desa setempat yang melihat ada balon udara terjatuh di area ladang langsung mendekatinya. Namun nahas dirinya tidak mengetahui jika di balon udara tersebut terdapat petasan yang masih aktif, sehingga mengakibatkan Yono (45) mengalami luka luka terkena ledakan petasan.

Kapolsek Sawoo, AKP Yudi Kristiawan menyampaikan, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu korban melihat balon udara melayang rendah dan hendak jatuh di ladang milik warga bernama Sidom. Tanpa ragu, Yono berlari mendekati lokasi jatuhnya balon.

“Sesampainya di samping balon yang sudah mendarat, korban langsung menarik balon tersebut. Namun tanpa disadari, masih ada petasan menggantung yang kemudian meledak dan mengenai tubuh korban,” ucap AKP Yudi.

Yono mengalami luka cukup serius, termasuk luka robek di dada kanan, pipi kanan, lutut kanan, serta gangguan penglihatan akibat mata bengkak dan berair.

“Korban segera dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan intensif,” ucapnya.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Balon udara berukuran lengkung 2,5 meter dan panjang 25 meter dengan tulisan “MBALONG” dan “Team Paidi”, masih ada 4 buah petasan seukuran betis orang dewasa yang belum meledak, 2 buah petasan seukuran lengan orang dewasa, 70 petasan seukuran ibu jari orang dewasa.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peluncuran balon udara ilegal tersebut.

Meski menjadi bagian dari tradisi Lebaran di beberapa wilayah Jawa Timur, praktik menerbangkan balon udara dengan petasan merupakan pelanggaran hukum karena membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, apalagi dengan bahan peledak.