Bongkar Sindikat Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon, Kejari Ponorogo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Satu ditahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Setelah menetapkan dan menahan seorang mantri BRI yang diduga merupakan bagian dari sindikat kredit fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan dua tersangka, Senin(23/06/2025). Dari dua tersangka tersebut salah satunya telah ditahan.
Kedua tersangka tersebut yaitu NAF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sedangkan satu tersangka lainya yaitu DSKW ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 kali namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,”ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
Disebutkan Agung, t ersangka DSKW memiliki peran mencari nasabah dengan melakukan pengumpulan data identitas dan domisili masyarakat untuk diserahkan ke tersangka SPP yang sebelumnya bekerja sebagai mantri BRI Unit Pasarpon sebagai persyaratan pengajuan KUR fiktif.
Selanjutnya tersangka NAF memiliki peran membantu DSKW untuk mengurus dokumen kependudukan terkait perubahan domisili yang kemudian data tersebut digunakan tersangka SPP, mantri BRI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengajuan KUR fiktif.
Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo,
Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo kepada tersangka NAF karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang sama.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga saat ini telah memeriksa saksi sejumlah 45 orang dan menetapkan 3 orang tersang, 2 orang telah ditahan dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI ini.
“Sementara untuk korban sudah ada 12 orang dan belum dapat dipastikan jumlah kerugianya, karena masih dalam proses penghitungan,”tegas Agung.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1 )ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)