Cuma Gegara Sering Dimarahi, Cucu Durhaka Tega Menganiaya Neneknya Hingga Tewas

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Entah karena gelap mata atau dipengaruhi sesuatu, seorang cucu durhaka inisial RF (20) warga Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan – Jatim. Sampai hati aniaya neneknya inisial N (80) hingga tewas.
Nenek kandungnya yang memasuki usia senja itu ditemukan warga tewas bersimbah darah dan luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi korban. Namun penyidik tidak percaya begitu, sebab saat dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam lagi. Ternyata RP melakukan penganiayaan terhadap neneknya, diduga dalam pengaruh penggunaan obat – obatan terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu.
“Dimalam kejadian yang menelan korban jiwa neneknya itu. RF mengaku kerap dimarahi korban hingga saat neneknya sedang duduk didalam rumah, pelaku memukul dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas, ” terang Kapolres Bangkalan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (25/6/20).
Lebih lanjut AKBP Hendro menceritakan kronologis kejadian seperti berikut ini. Peristiwa itu berawal saat pelaku sedang duduk bersama dengan neneknya di ruang tamu. Kemudian tersangka melihat ke arah neneknya dan secara tiba – tiba pelaku teringat saat dirinya sering dimarahi. Tersangka langsung mempunyai niatan untuk membunuh dengan memukul ke arah kepala bagian atas sebanyak satu kali. Sang nenek langsung terjatuh dan terkapar. Belum merasakan puas, RP kemudian memukul lagi ke arah wajah dan berkali-kali menginjak kepala neneknya secara sadis hingga tewas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa RF sempat tinggal di Pontianak, tetapi karena disuruh tinggal di Bangkalan sambil mencari kerja sekaligus menemani neneknya yang sudah uzur. RF tanpa terkontrol lagi, diduga terpengaruh pergaulan bebas. Karena jauh dari pengawasan orang tua
Sementara itu, dari hasil tes urine di laboratorium, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu – sabu. Pemakaian narkoba tersebut diduga mempengaruhi emosinya untuk melakukan penganiayaan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan,
“Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Hendro. (sumaryanto_kanalindonesia.com)