Gugat Bupati Jombang, Kuasa Hukum Eks Kades Karobelah Yakini Menang Gugatan PAW

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum Ismail, mantan Kepala Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, optimistis bakal memenangkan gugatan terkait proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Gugatan tersebut kini tengah disidangkan di PTUN Surabaya.
Kuasa hukum Ismail, Sholikin Ruslie, menyebut ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya yakin gugatan itu dikabulkan majelis hakim.
“Kami yakin karena ada empat poin utama. Salah satunya soal saksi tergugat hanya satu orang, yaitu Kepala Dinas, yang sebenarnya tidak tahu secara langsung peristiwa itu. Jadi mestinya dia lebih pas disebut ahli, bukan saksi,” kata Sholikin saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/6/2025) siang.
Sholikin menambahkan, dalam hukum acara, satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa hukum. Alasan kedua, pihaknya menduga ada praktik politik uang dalam proses PAW.
“Dua saksi kami menyatakan secara terang ada money politic. Bahkan peserta lain juga mengakui hal itu,” ujarnya.
Alasan ketiga, kata dia, pembentukan panitia PAW dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam Perbup.
“Seharusnya maksimal 15 hari sejak pemberhentian kepala desa. Ini jelas lebih dari itu,” tambahnya.
Sedangkan alasan keempat terkait keikutsertaan RT dan RW dalam pemilihan yang dianggap tak sesuai aturan.
“RT dan RW itu mewakili siapa? Dalam Perbup sudah diatur ada unsur UMKM, tokoh perempuan, disabilitas, dan lainnya. Kalau dimasukkan ke masyarakat lainnya, maksimal 5 orang per dusun. Di Karobelah ada 3 dusun, jadi maksimal 15 orang. Tapi ini ada 21 orang yang ikut,” jelasnya.
Sholikin berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara objektif. Sementara itu, Ismail sebagai penggugat mengaku sejalan dengan kuasa hukumnya. Ia berharap proses persidangan yang sudah mendekati putusan berjalan lancar.
“Saya satu suara dengan kuasa hukum. Harapannya sidang berjalan baik, lancar, dan kami optimistis menang,” kata Ismail singkat.
Diketahui, Ismail menggugat panitia PAW Desa Karobelah dan Bupati Jombang atas proses pemilihan yang dinilai cacat hukum. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 35/G/2025/PTUN.SBY.(Faiz)