Kejari Bangkalan Gercep Tangani Kasus Penyelewengan Penyertaan Modal Fiktif BUMD Sumber Daya dengan Menahan 3 Tersangka Baru

BANGKALAN, KANAL INDONESIA.COM: Paska penahanan tersangka JS 6 hari lalu, Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan – Jatim kembali melakukan gerak cepat (gercep) dengan menahan 3 tersangka baru yang terkait dengan kasus tipu – tipu penyertaan modal fiktif BUMD Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura, Tahun 2021- 2021.
3 pesakitan yang menjadi tersangka dan ditahan hari ini, adalah jajaran direksi Dirut PT. Tonduk Majeng Madura yang bergerak dibidang konstruksi bangunan. Masing – masing Direktur PT. Tonduk Majeng Madura, inisial AQ dan U serta Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, inisial SS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Suhartono, kepada awak media menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dimulai sejak tadi pagi.
“Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, hari ini kami tetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung ditahan di Kejati Jatim,” terang Suhartono, Senin, (16/6/2025).
Lebih lanjut Suhartono menyampaikan kasus peyelewengan penyertaan modal tersebut merupakan hasil pengembangan perkara pidana mantan Direktur BUMD Sumber Daya Bangkalan, inisial MK yang sudah divonis 5 tahun hukuman penjara. Kala itu, BUMD Sumber Daya diseting seolah-olah melakukan kerja sama dengan PT Tonduk Majeng Madura dengan menyuntik modal sebesar Rp14.815.000.000.
“Sayangnya perjanjian kerja sama itu tidak sesuai prosedur, dan dana yang dicairkan untuk membeli bahan konstruksi tidak banyak, “ucapnya.
Ditambahkan 3 pesakitan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Suhartono dianggap paling bertanggung jawab terhadap penggunaan penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya. Serta menginformasikan kemungkinan nantinya akan ada lagi tersangka lainya yang ditahan. Karena ikut bermain patpat gulipat penyalahgunaan penyertaan modal fiktif BUMD Sumber Daya.
Suhartono juga memastikan bahwa masih ada kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan nanti akan ada lagi tersangka baru, saat ini masih menunggu pengembangan penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).