Kejari Bangkalan Tetapkan Mantan Plt. Dirut PD Sumber Daya 2019,Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Modal Fiktif

ARSO 10 Jun 2025
Kejari Bangkalan Tetapkan Mantan Plt. Dirut PD Sumber Daya 2019,Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Modal Fiktif

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan – Jatim, menetapkan mantan Plt Direktur Utama ( Dirut) PD. Sumber Daya tahun 2019, inisial J. Dinyatakan sebagai tersangka karena terlibat kasus penyalah gunaan bantuan modal fiktif dan pengeluaran dana yang tidak mengikuti prosedur sebagimana mestinya. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Bangkalan, Muh. Fakhry, sekitar pukul 14.00 siang, Selasa, (10/6/2025).

Menurut penjelasan Fakhry, tersangka J bersama Direktur UD Mabruk Bangkalan inisial D. Diduga bersekongkol mengakal – ngakali dana bantuan sebesar Rp. 1,35 milyar yang dicairkan secara bertahap dengan dalih sebagai penyertaan modal. Padahal uang tersebut dipakai untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kegunaanya.

“Akibat perbuatanya, negara dirugikan sebesar Rp. 1,35 milyar, ” terang Fakhry.

“Dalam kasus ini, sudah 2 orang yang tetapkan sebagai tersangka. Diantaranya J, hari ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Sedangkan tersangka D belum ditahan karena alasan kesehatan, tepatnya tengah menjalani operasi hernia, ” ucap Fakhri.

Lebih lanjut, Kasie Pidsus Kejari Bangkalan ini menjelaskan bahwa adanya rekayasa akal – akalan antara UD Mabruk dengan PD Sumber Daya Bangkalan tersebut. Merupakan bagian dari tindakan penggelapan dana yang merugikan keuangan daerah.

Artinya, dana yang dikeluarkan PD. Sumber Daya Bangkalan tersebut tanpa melewati mekanisme yang seharusnya. Walaupun diketahui, uang yang diembat para tersangka tidak dialirkan ke rekening pribadi masing- masing. Namun keputusan yang diambil tetap melekat pada dirinya dan harus dipertanggung jawabkan.

Fakhri menambahkan penyelidikan yang berhubungan dengan kasus ini masih terus berjalan. Kemungkinan akan ada tersangka lai yang terlibat seperti CV Prima Jaya dan PT. Tanduk Majang Madura. Kita lihat saja nanti, katanya.

Ketika ditanya para awak media soal pengembalian dana yang ditilep, Fakhri menerangkan bahwa ada dana sebesar Rp. 50 juta yang dikembalikan oleh tersangka D. Pihaknya hanya berharap dari pengembangan kasus yang terus bergulir atau penyelidikan bantuan modal fiktif itu. Akan ditemui banyak bukti yang mampu mengungkap siapa saja biang kerok pelakunya.

“Kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara ,” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com)