Kejari Ponorogo Sita Uang Rp3 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp3.175.000.000,- dari kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Selasa(24/06/2025).
Uang dalam pecahan ratusan ribu tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi. Ketiga orang saksi yaitu AZ, MLH dan BS.
Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com mengatakan,” kita sita dari tiga orang saksi uang sejumlah tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah,” ucapnya.
Selanjutnya barang bukti uang miliaran rupiah tersebut, oleh penyidik akan dimasukan ke rekening penampungan lainya di Bank BNI Cabang Ponorogo.
“Uang tersebut sebagian untuk membeli tanah dan utang piutang,”terang Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung,” saksi ada inisiatif dan kooperatif untuk menyerahkan, sehingga kita terima dan dibuatkan berita acara,” tegas Agung.
Dalam kasus korupsi dana BOS yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar ini, penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo telah menetapkan SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah aset sebagai barang bukti yakni 11 unit bus pariwisata, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 3 unit Toyota Avanza.
Selain itu penyidik juga telah memanggil sekitar 40 orang saksi untuk dimintai keterangan.(Tim)